Endoxa Asia – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.
Rencana tersebut disampaikan JPU saat membacakan pernyataan pembuka (opening statement) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2026.
Jumlah saksi dan ahli itu tidak hanya ditujukan untuk pembuktian terhadap Febrie, tetapi juga mencakup dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa akan mengajukan dokumen, surat, keterangan terdakwa, serta barang bukti elektronik. Salah satu bukti elektronik yang disebut dalam persidangan adalah alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara sejumlah saksi dan pihak terkait.
Jaksa Siapkan Bukti Percakapan WhatsApp dan Dokumen
Dalam pernyataan pembukanya, JPU menyebut 103 orang saksi dan lima ahli akan diajukan selama proses pembuktian. Namun, jaksa belum merinci identitas maupun bidang keahlian kelima ahli tersebut.
Bukti elektronik juga menjadi bagian dari materi yang akan diperiksa di persidangan. Jaksa menyebut perangkat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dengan pihak-pihak terkait perkara.
Selain itu, penuntut umum akan mengajukan surat dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan. Seluruh alat bukti tersebut nantinya akan diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.
Jumlah saksi yang mencapai 103 orang menunjukkan banyaknya materi yang hendak dibuktikan dalam perkara ini. Meski demikian, banyaknya saksi dan alat bukti yang disiapkan jaksa tidak dengan sendirinya membuktikan dakwaan. Keterangan dan bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses persidangan.
Febrie Didakwa Memeras Pengusaha Tan Kian Rp55 Miliar
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut surat dakwaan jaksa, permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan tersebut menjadi salah satu materi yang akan diuji melalui keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan penuntut umum. Keterangan Tan Kian dan pihak-pihak lain yang terkait dapat menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji konstruksi perkara yang disampaikan jaksa.
Febrie membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya melalui proses persidangan. Karena perkara masih berjalan, tuduhan pemerasan tersebut harus tetap disebut sebagai dakwaan penuntut umum, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Dakwaan TPPU Mencapai Rp346,7 Miliar dan US$440.990
Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penyamaran harta dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 serta US$440.990. Jika dikonversikan dengan kurs yang digunakan dalam pemberitaan, nilai mata uang asing tersebut setara sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut harta tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset. Salah satu barang yang disebut dalam uraian perkara adalah emas seberat 74 kilogram.
Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan dana untuk membeli berbagai aset, termasuk properti dan usaha. Rangkaian transaksi tersebut akan menjadi bagian dari materi yang perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, ahli, dan bukti elektronik.
Nilai yang disebutkan tersebut merupakan jumlah dalam dakwaan penuntut umum. Pengadilan masih harus menguji asal-usul harta, keterkaitan transaksi dengan tindak pidana yang didakwakan, serta peran masing-masing terdakwa.
Persidangan Menjadi Tahap Pengujian Dakwaan
Tahap pembuktian menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana karena pada fase ini jaksa harus menunjukkan dasar bukti yang mendukung dakwaannya. Keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan bukti elektronik akan diperiksa di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara Febrie, banyaknya saksi dan beragam jenis barang bukti menunjukkan bahwa penuntut umum akan mengajukan materi pembuktian dari berbagai sumber. Namun, kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Perkembangan persidangan ini juga menjadi perhatian karena perkara tersebut menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dugaan pemerasan dan pencucian uang yang disampaikan dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, fokus persidangan berikutnya bukan sekadar jumlah saksi yang dihadirkan, melainkan sejauh mana keterangan dan alat bukti tersebut dapat menguatkan atau membantah dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.




Komentar