News Nasional

Polemik Suket Pendidikan Gibran Berlanjut Usai MA Batalkan Dokumen, DPR Didesak Bersikap

Polemik Suket Pendidikan Gibran Berlanjut Usai MA Batalkan Dokumen, DPR Didesak Bersikap
Polemik Suket Pendidikan Gibran Berlanjut Usai MA Batalkan Dokumen, DPR Didesak Bersikap

Endoxa Asia – Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Putusan tersebut memicu desakan politik agar DPR mengambil langkah lanjutan, termasuk usulan pemakzulan.

Perkembangan terbaru muncul setelah MA menjatuhkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara yang diajukan H. M. Subhan itu menggugat keabsahan surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Isu Penyadapan Prabowo Seret Nama Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal Polri

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan penggugat. Dokumen penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan diminta untuk ditarik serta dimusnahkan.

Namun, putusan mengenai surat keterangan administratif itu perlu dibedakan dari pembatalan ijazah yang diterbitkan institusi pendidikan luar negeri maupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Dua hal terakhir tidak otomatis terjadi akibat putusan tersebut.

Penggugat Beri Tenggat Dua Bulan kepada Gibran

H. M. Subhan selaku penggugat meminta Gibran mundur dari jabatannya setelah putusan kasasi MA diumumkan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 2 November 2026, Subhan menyatakan memberikan waktu 60 hari kepada Gibran untuk meninggalkan Istana.

Subhan menilai putusan MA membawa konsekuensi terhadap keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia bahkan menyampaikan akan mendatangi Istana apabila Gibran tidak mundur dalam tenggat yang disebutkannya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan dari pihak penggugat. Tenggat 60 hari yang disampaikan Subhan bukan tenggat pemberhentian yang ditetapkan oleh MA ataupun ketentuan otomatis dalam konstitusi.

Perkara yang dimenangkan Subhan sendiri berfokus pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Karena itu, konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus dilihat melalui ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuntutan penggugat.

Kekeringan Indonesia Ganggu Pasokan Nikel, Industri Baterai China Ikut Terancam

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana turut mendorong DPR mengambil sikap setelah putusan MA. Denny menilai lembaga legislatif perlu menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

Ia meminta DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyikapi persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Denny juga menyampaikan bahwa dirinya akan bersurat kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menurut Denny, putusan MA perlu dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Ia menilai kedua putusan tersebut perlu menjadi perhatian DPR.

Denny juga menjelaskan bahwa proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak harus selalu dilakukan secara bersamaan. Menurutnya, pasangan calon yang maju dalam pemilu memang merupakan satu paket, tetapi pemberhentian pejabat yang telah menjabat memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Pernyataan Denny tersebut merupakan pandangan hukum dan desakan politik dari pihaknya. Proses pemberhentian Wakil Presiden tetap harus mengikuti tahapan yang ditentukan UUD 1945.

Relawan Gibran Menilai Putusan MA Tidak Mengubah Legitimasi Wakil Presiden

Di sisi lain, Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih, memiliki pandangan berbeda mengenai dampak putusan tersebut. Ia menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Xi Jinping Tegaskan Timur Tengah Bukan Arena Rivalitas Kekuatan Besar

Taufik berpendapat pembatalan surat keterangan berlaku untuk kepentingan ke depan dan tidak berlaku surut terhadap pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada saat itu.

Taufik menyatakan pihaknya menghormati proses politik yang berlangsung di DPR. Namun, ia menilai narasi yang berkembang mengenai putusan tersebut juga berkaitan dengan upaya mendelegitimasi posisi Gibran.

Pernyataan relawan tersebut merupakan respons politik terhadap perkembangan perkara. Sementara itu, ruang lingkup dan akibat hukum putusan MA perlu merujuk pada amar serta pertimbangan hukum dalam salinan putusan resmi.

Apa yang Sebenarnya Diputuskan MA?

Perkara yang diajukan Subhan berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setelah menempuh pendidikan di luar negeri.

Subhan mengajukan empat tuntutan kepada kementerian melalui gugatan tata usaha negara. Ia meminta gugatannya dikabulkan, surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dokumen ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta tergugat membayar biaya perkara.

Pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan sebelumnya melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Subhan kemudian melanjutkan perkara ke tingkat kasasi. MA akhirnya membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Perlu dicatat, perkara ini berfokus pada keabsahan surat keterangan yang diterbitkan instansi pemerintah. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan ijazah fisik dari institusi pendidikan luar negeri tidak sah.

Putusan MK Sebelumnya Juga Menyinggung Bukti Pendidikan

Polemik pendidikan Gibran sebelumnya juga dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Meski permohonan tidak diterima, pertimbangan MK memuat catatan bahwa mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menilai Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, perkara di MK dan MA memiliki jalur serta objek yang berbeda. MK menangani permohonan terkait sengketa hasil pemilu, sedangkan gugatan Subhan di peradilan tata usaha negara mempersoalkan surat keterangan yang diterbitkan kementerian.

Mengapa Proses Pemakzulan Tidak Otomatis Terjadi?

Desakan agar DPR menggulirkan pemakzulan perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Pengajuan tersebut memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan syarat sidang dihadiri minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. Keputusan akhir berada di MPR melalui sidang paripurna dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Artinya, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Apabila ada upaya pemakzulan, prosesnya tetap harus melewati tahapan konstitusional tersebut.

Polemik Masih Menyisakan Persoalan Administratif dan Konstitusional

Perkembangan perkara ini juga memperlihatkan adanya beberapa jalur hukum yang berjalan dengan objek berbeda. Selain perkara Subhan di MA, terdapat gugatan lain yang diajukan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Kuasa hukum penggugat dalam perkara tersebut, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan pada akhir Oktober 2026. Denny menyebut langkah itu diambil karena pihaknya menilai dokumen yang dibutuhkan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan belum dihadirkan oleh tergugat.

Perkara Mercy Toga Kirana tersebut berbeda dari gugatan Subhan yang kemudian dikabulkan MA. Karena itu, pencabutan satu gugatan tidak menghapus atau membatalkan putusan kasasi dalam perkara lainnya.

Sementara itu, penjelasan resmi MA mengenai putusan kasasi masih menjadi perhatian. Pada 2 November 2026, MA membatalkan konferensi pers yang semula dijadwalkan untuk menjelaskan perkara tersebut. Biro Hukum dan Humas MA menyatakan belum menerima salinan putusan sehingga belum dapat memberikan keterangan secara utuh.

Dengan adanya putusan kasasi, pernyataan penggugat, respons relawan, serta desakan kepada DPR, polemik pendidikan Gibran memasuki babak baru. Namun, pembatalan surat keterangan, status jabatan Wakil Presiden, dan kemungkinan proses pemakzulan merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *