Endoxa Asia – Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum, sementara seorang perwira TNI aktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan langkah tersebut, proses perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke penuntutan sebelum nantinya masuk ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai 2026.
Enam Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Kejagung menyebut penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 233 saksi dan empat ahli. Sejumlah surat, dokumen, serta barang bukti lain juga telah diserahkan kepada penuntut umum.
Setelah menerima berkas dan tersangka, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Kejagung menyatakan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah proses penuntutan dipersiapkan.
Artinya, pelimpahan pada 29 September belum berarti keenam tersangka langsung menjalani persidangan pada hari yang sama. Mereka masih berada dalam tahap persiapan penuntutan sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
Dugaan Kerugian Negara Sekitar Rp10 Triliun
Perkembangan lain yang mencuat dalam pelimpahan perkara adalah besarnya dugaan kerugian keuangan negara.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG periode 2025 sampai 2026 diperkirakan sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang Supriatna mengenai nilai kerugian tersebut pada Selasa, 29 September 2026.
Kejagung sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG. Di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang serta penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Dugaan penyimpangan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum perkara dan akan diuji dalam persidangan.
Perwira TNI Aktif Ikut Terseret
Ketika enam tersangka memasuki tahap penuntutan, penyidikan perkara MBG juga belum berhenti.
Kejagung mengungkap adanya tersangka baru, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo, seorang perwira TNI aktif. Penanganan terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil.
Budi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Berbeda dengan tersangka sipil yang ditahan di lingkungan Kejaksaan, penanganan terhadap Budi mengikuti mekanisme peradilan militer yang terkait dengan perkara koneksitas tersebut.
Namun, Kejagung belum menjelaskan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo. Karena itu, konstruksi peran dan dugaan perbuatannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Perkara Belum Berhenti pada Enam Tersangka
Masuknya perkara Dadan Hindayana dan lima tersangka lain ke tahap penuntutan menunjukkan bahwa satu bagian dari penyidikan korupsi tata kelola MBG telah selesai dan mulai bergerak menuju persidangan.
Di sisi lain, pengembangan perkara terhadap Budi Utomo menunjukkan penyidikan masih dapat berkembang. Kejagung menyatakan penanganan terhadap perwira TNI tersebut berjalan melalui mekanisme koneksitas.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi tata kelola MBG saat ini berjalan dalam dua perkembangan hukum sekaligus. Enam tersangka telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap, sementara penyidikan terhadap tersangka lain masih berlangsung.
Persidangan nantinya akan menjadi tahap penting untuk menguji konstruksi perkara, bukti, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



Komentar