Nasional News

Pemilik Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Mulai Terungkap

Pemilik Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Mulai Terungkap

Endoxa Asia – Temuan fasilitas yang disebut Ombudsman sebagai “kluster mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, mulai mengungkap siapa saja yang berada di area tersebut dan dari mana sejumlah barang di dalamnya berasal.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara internal setelah inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September.

Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan

Dari pemeriksaan tersebut, dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) diketahui merupakan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, dua terpidana perkara korupsi tata niaga timah. Sementara sejumlah barang seperti televisi, sofa, springbed, kulkas, tiga botol wiski, dan satu botol bir disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.

Namun, pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Kemenimipas masih mendalami status 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem aset negara, sementara DPR juga menyoroti adanya perbedaan antara temuan Ombudsman dan hasil pemeriksaan internal kementerian.

Dua Napi Kasus Timah Ditemukan di Area SAE

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan area yang disebut sebagai “kluster mewah” dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lapas.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Mashudi kemudian mengungkap identitas dua warga binaan yang berada di area tersebut ketika sidak berlangsung.

Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dipaparkan Kemenimipas, keduanya ditemukan di area SAE. Kompas juga mencatat bahwa keduanya merupakan narapidana perkara korupsi PT Timah.

Ahmad Albani sebelumnya divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.

RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Pengusaha dan Buruh Berbeda Sikap

Hasan Tjhie juga semula divonis lima tahun penjara pada 2024. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukumannya menjadi 10 tahun pada 2025.

Keduanya termasuk dalam 55 warga binaan yang diperiksa tim internal Kemenimipas. Secara keseluruhan, tim telah memeriksa 90 orang, terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai Lapas Cibinong.

Tiga Botol Wiski Disebut Milik Kasi Kamtib

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan minuman beralkohol di salah satu bangunan.

Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, dan kulkas yang berisi tiga botol wiski serta satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi dalam rapat dengan Komisi XIII DPR.

Keterangan tersebut menjelaskan pihak yang disebut sebagai pemilik barang, tetapi belum dengan sendirinya menjawab bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di kawasan lapas.

Hal tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas.

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Minta Investigasi Dilanjutkan

Foto Jimmy Masrin Bukan Bukti Ia Berada di Ruangan

Temuan lain yang sempat mengarah pada dugaan keberadaan terpidana Jimmy Masrin adalah sebuah foto dirinya yang ditemukan di salah satu ruangan.

Dalam video sidak Ombudsman, tim memang menemukan foto yang diduga merupakan foto Jimmy Masrin. Keberadaan foto tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa pria yang berada di salah satu kamar ketika pemeriksaan adalah Jimmy.

Namun, Ombudsman sebelumnya tidak memastikan identitas pria tersebut maupun memastikan bahwa Jimmy berada di ruangan itu saat sidak.

Mashudi memberikan penjelasan mengenai asal foto tersebut dalam rapat DPR.

“Bingkai foto Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” ujar Mashudi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan sementara Kemenimipas, keberadaan foto Jimmy tidak dapat dijadikan bukti bahwa ia menempati ruangan tersebut.

Jimmy Masrin sendiri merupakan terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2025. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun pada Maret 2026, dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026.

13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai Aset Negara

Pemeriksaan internal juga menemukan persoalan administrasi aset.

Mashudi menyebut terdapat 16 bangunan rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong. Sebanyak 13 bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi.

Kondisi tersebut belum berarti 13 bangunan itu telah dinyatakan sebagai aset ilegal atau telah terbukti disalahgunakan. Kemenimipas masih melakukan pendalaman mengenai administrasi, status aset, dan pemanfaatannya.

Menurut pemeriksaan sementara, bangunan-bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada 2021 hingga 2025.

Simulator Golf Disebut Calon Ruang Loker

Kemenimipas juga memberikan klarifikasi terhadap sejumlah bangunan dan fasilitas yang terlihat dalam sidak Ombudsman.

Area yang sebelumnya diduga sebagai simulator golf disebut Mashudi merupakan area yang sedang dipersiapkan menjadi ruang loker.

Sementara bangunan yang oleh Ombudsman terlihat menyerupai penginapan disebut sebagai kantor operasional kegiatan penggemukan sapi. Bangunan tersebut, menurut keterangan Mashudi, dibangun menggunakan anggaran negara.

Bangunan berbentuk kontainer juga disebut sebagai mes atau wisma bungalo untuk tempat peristirahatan pegawai.

Keterangan tersebut menjadi penting karena tidak seluruh bangunan yang terlihat dalam sidak memiliki fungsi yang sama seperti dugaan awal berdasarkan bentuk atau fasilitas yang ditemukan.

Dugaan Jalur Tikus Belum Ditemukan

Salah satu persoalan lain yang diperiksa adalah dugaan adanya akses atau “jalur tikus” menuju area tersebut.

Mashudi mengatakan tim internal tidak menemukan jalur seperti yang diduga. Menurut pemeriksaan, lokasi tersebut dikelilingi aliran Sungai Ciliwung.

“Adapun menyangkut dugaan jalur tikus, Mashudi mengatakan, tim investigasi tidak menemukannya,” demikian hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Meski begitu, hasil pemeriksaan internal tersebut masih bersifat sementara. Mashudi mengatakan investigasi dan pendalaman belum selesai.

“Sampai sekarang, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung. Keputusan akan diambil setelah seluruhnya lengkap,” kata Mashudi.

Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan

Sebelum rapat dengan DPR, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman. Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Selain itu, total 90 orang telah diperiksa oleh tim internal, termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan salah satu warga binaan Lapas Cibinong. Mashudi menyatakan pemeriksaan terhadap Sambo dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut investigasi internal.

Temuan Ombudsman dan Pemeriksaan Kemenimipas Masih Berbeda

Satu hal yang membuat kasus Lapas Cibinong belum dapat dianggap selesai adalah adanya perbedaan antara apa yang ditemukan Ombudsman pada 23 September dan hasil pemeriksaan internal Kemenimipas beberapa hari kemudian.

Ombudsman menyebut menemukan dugaan “kluster mewah” yang dihuni narapidana serta sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan fasilitas hunian lainnya.

Sementara Kemenimipas melalui pemeriksaan sementara memberikan sejumlah penjelasan berbeda, termasuk mengenai fungsi bangunan, asal foto Jimmy Masrin, kepemilikan barang, serta dugaan jalur akses menuju area tersebut.

Perbedaan itu juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR. Komisi tersebut menjadwalkan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu, 30 September 2026 untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan.

Ombudsman juga menyatakan siap memberikan informasi yang diperlukan DPR terkait hasil pengawasannya. Lembaga tersebut tidak hadir dalam RDP Komisi XIII pada 28 September karena menyatakan belum menerima undangan resmi hingga waktu yang disebutkan dalam keterangannya.

Artinya, sejumlah fakta memang sudah terungkap, tetapi gambaran lengkap mengenai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul di lingkungan Lapas Cibinong masih menunggu hasil pemeriksaan.

Untuk saat ini, yang telah disampaikan secara resmi adalah identitas dua warga binaan yang ditemukan di area SAE, pemilik sejumlah barang termasuk minuman beralkohol menurut pemeriksaan sementara, status 13 bangunan yang belum tercatat dalam SIMAK BMN, serta penonaktifan lima pejabat lapas.

Tahap berikutnya akan menentukan apakah temuan tersebut hanya merupakan persoalan administrasi dan penggunaan fasilitas, atau terdapat pelanggaran lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *