Nasional News

Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Dampaknya bagi Suara Pemilih

Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Dampaknya bagi Suara Pemilih

Endoxa Asia -Usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% kembali membuka perdebatan tentang bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi DPR. Angka tersebut masih berupa wacana, tetapi pembahasannya menjadi bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan menentukan aturan untuk Pemilu 2029.

Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dari suara sah nasional. Artinya, partai politik harus memperoleh setidaknya 4% suara sah nasional agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR. KPU mencatat terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut pada Pemilu 2024.

Dakwaan Ungkap Kedekatan Febrie Adriansyah dengan Don Ritto dan Rekan

Kini, sejumlah partai mendorong angka yang lebih tinggi. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan resmi.

Mengapa angka 5 persen muncul?

Wacana 5% mengemuka dalam pembicaraan antarpimpinan partai mengenai revisi UU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra menyepakati angka 5%, sementara Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembicaraan antarketua umum partai masih berada pada tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut 5% sebagai angka yang menurutnya ideal. Golkar dan PKS sebelumnya menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan angka sekitar 5%.

PKB menyampaikan pandangan serupa. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut 5% sebagai angka yang dinilai proporsional dan relevan, sekaligus masih membuka ruang pembahasan dalam penyusunan RUU Pemilu.

Di sisi lain, angka yang dibicarakan tidak hanya 5%. NasDem mengusulkan 7%, sementara pembahasan di internal partai politik juga disebut mencakup berbagai angka lainnya. Ketua DPR Puan Maharani pada 22 September 2026 menegaskan bahwa wacana threshold 5% sampai 7% tersebut masih berupa pembahasan informal dan belum masuk tahap pembahasan resmi di DPR.

Dengan demikian, 5% belum merupakan ambang batas parlemen yang berlaku untuk Pemilu 2029.

RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Pengusaha dan Buruh Berbeda Sikap

Dari 4 persen menjadi 5 persen, apa yang berubah?

Secara sederhana, semakin tinggi ambang batas, semakin besar perolehan suara nasional yang dibutuhkan sebuah partai untuk ikut dalam penentuan kursi DPR.

Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan jumlah suara sah nasional yang menjadi dasar penghitungan ambang batas sebesar 151.793.293 suara. Dengan threshold 4%, batas minimumnya sekitar 6,07 juta suara.

Jika sekadar menggunakan angka suara sah nasional Pemilu 2024 sebagai ilustrasi, threshold 5% akan setara dengan sekitar 7,59 juta suara. Namun, angka tersebut bukan proyeksi kebutuhan suara untuk Pemilu 2029, karena jumlah suara sah nasional pada pemilu mendatang belum diketahui.

Perbedaan satu persentase poin tersebut karena itu bukan sekadar perubahan angka administratif. Partai yang memperoleh suara di antara batas 4% dan 5%, misalnya, secara hipotetis dapat kehilangan kesempatan untuk ikut dalam penentuan kursi DPR jika aturan baru benar-benar menetapkan threshold 5%.

Di sinilah dampaknya terhadap pemilih mulai terlihat.

Suara partai yang tidak lolos threshold ke mana?

Ambang batas parlemen berkaitan langsung dengan proses mengubah suara partai menjadi kursi DPR. Partai yang tidak memenuhi batas nasional tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Dalam materi gugatan yang menjadi dasar Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Perludem mempersoalkan hubungan antara threshold dan prinsip proporsionalitas sistem pemilu. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kemungkinan suara pemilih tidak menghasilkan representasi di DPR ketika partai pilihannya gagal memenuhi ambang batas.

Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Minta Investigasi Dilanjutkan

Sumber BBC yang menjadi titik awal pembahasan ini mencatat, berdasarkan data yang dikutip dari Perludem, lebih dari 17 juta suara pada Pemilu 2024 tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Angka tersebut disebut meningkat dibandingkan sekitar 13,5 juta suara pada pemilu sebelumnya.

Data resmi KPU menunjukkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat delapan partai yang memenuhi threshold 4%. Fakta tersebut menunjukkan bahwa threshold bukan hanya menentukan siapa yang memperoleh kursi, tetapi juga menentukan suara partai mana yang dapat masuk ke tahap penghitungan kursi DPR.

Ada alasan untuk menyederhanakan jumlah partai

Kenaikan threshold tidak hanya memiliki argumen dari sisi partai yang berpotensi kehilangan kursi. Para pendukung threshold yang lebih tinggi mengaitkannya dengan penyederhanaan sistem kepartaian.

PDIP, misalnya, menyatakan 5% dapat membantu penyederhanaan partai dan efektivitas pemerintahan. Komarudin Watubun mengatakan semakin sederhana struktur partai di parlemen, semakin mudah konsolidasi kekuasaan dilakukan.

PKB juga menghubungkan angka 5% dengan penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas, sembari menyatakan bahwa keterwakilan politik masyarakat tetap harus diperhatikan.

Logika tersebut berkaitan dengan tujuan parliamentary threshold sejak awal diterapkan. Dengan membatasi partai yang dapat memperoleh kursi DPR, sistem diharapkan tidak menghasilkan parlemen dengan terlalu banyak kelompok politik sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih terfragmentasi.

Namun, penyederhanaan partai dan keterwakilan suara merupakan dua kepentingan yang harus dipertimbangkan secara bersamaan. Threshold yang lebih tinggi dapat menyaring lebih banyak partai, tetapi pada saat yang sama dapat membuat lebih banyak suara partai tidak memenuhi syarat untuk dikonversikan menjadi kursi.

Posisi MK menjadi kunci untuk Pemilu 2029

Perdebatan mengenai angka baru tidak bisa dilepaskan dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan threshold 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta agar norma mengenai ambang batas beserta besaran persentasenya diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan dalam putusan tersebut.

Dengan kata lain, MK tidak menetapkan angka pengganti 4%.

Putusan tersebut membuat penentuan threshold untuk Pemilu 2029 menjadi bagian dari pekerjaan pembentuk undang-undang. MK menempatkan perubahan besaran threshold sebagai sesuatu yang harus dirumuskan melalui revisi aturan pemilu, bukan menetapkan sendiri angka baru.

Perdebatan tersebut bahkan berlanjut ke 2026. Dalam perkara lain, Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mempersoalkan tidak adanya batas maksimal yang jelas mengenai besaran parliamentary threshold setelah putusan MK 2024. Dalam permohonan tersebut disebutkan adanya wacana angka 5%, 7%, hingga 8% dalam pembahasan perubahan UU Pemilu.

Apa yang sebenarnya dipertaruhkan pemilih?

Bagi pemilih, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah angka threshold menjadi 5%, 7%, atau tetap pada angka tertentu. Persoalannya adalah bagaimana sistem tersebut memastikan dua tujuan berjalan bersamaan: parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi dan suara pemilih yang tetap memiliki saluran representasi.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN Aisah Putri Budiarti, sebagaimana dikutip BBC, menilai threshold memang dapat mempercepat penyederhanaan partai di parlemen. Namun, ia juga mengingatkan adanya persoalan ketika suara yang diberikan kepada partai yang tidak lolos threshold akhirnya tidak masuk ke parlemen.

Direktur Eksekutif Perludem Heroik Pratama juga menilai kenaikan threshold dapat meningkatkan peluang partai menengah dan besar memperoleh kursi. Namun, ia menekankan bahwa besaran threshold seharusnya tetap memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu dan meminimalkan suara yang terbuang.

Di sisi lain, partai politik yang mendukung angka lebih tinggi menempatkan penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan sebagai pertimbangan. Karena itu, perdebatan ini bukan hanya tentang siapa yang bisa masuk DPR, tetapi juga tentang desain sistem representasi politik Indonesia untuk pemilu berikutnya.

Threshold 5 persen belum final

Sampai 24 September 2026, angka 5% masih berada dalam tahap pembahasan. Sufmi Dasco menyebut pertemuan antarketua umum partai masih berupa pertukaran pemikiran, sedangkan Puan Maharani menegaskan wacana threshold 5% hingga 7% belum menjadi pembahasan resmi di DPR.

Artinya, belum tepat menganggap Pemilu 2029 pasti akan menggunakan parliamentary threshold 5%.

Yang sudah jelas adalah aturan 4% yang digunakan pada Pemilu 2024 harus mengalami perubahan untuk Pemilu 2029 sesuai Putusan MK. Besaran baru nantinya akan menentukan seberapa besar batas suara nasional bagi partai untuk ikut dalam penentuan kursi DPR.

Pada akhirnya, ukuran pentingnya bukan hanya berapa banyak partai yang berhasil masuk parlemen. Perubahan aturan tersebut juga akan menentukan berapa banyak suara pemilih yang akhirnya memiliki representasi di DPR dan bagaimana keseimbangan antara penyederhanaan partai dengan prinsip keterwakilan dibangun dalam sistem pemilu Indonesia.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *