Endoxa Asia – Polisi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku, saksi, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Abdul Rahim membenarkan status hukum R pada Sabtu (19/9/2026).
“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim.

Berawal dari Video Viral di Food Court Sency
Kasus ini bermula dari video CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan sedang mengantre makanan di area food court Senayan City pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang duduk di belakang barisan antrean terlihat tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh perempuan tersebut. Korban kemudian terjatuh dan tersungkur ke arah depan.
Polisi kemudian melakukan pengecekan lokasi dan CCTV setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Pada tahap awal penyelidikan, polisi juga menghubungi pihak korban dan mendorong agar laporan resmi dibuat.
Polisi Tangkap R di Penjaringan
Penyidik Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap R di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dini hari.
Sebelum penetapan tersangka, polisi menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk mengetahui kronologi serta motif kejadian.
“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim pada Jumat (18/9).
Polisi sebelumnya menyebut sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Korban dan Pelaku Disebut Tidak Saling Mengenal
Dalam perkembangan penyelidikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Polisi juga menyatakan R tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Selain itu, Budi menyebut R merupakan pihak swasta dan tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi tertentu.
Informasi tersebut menjadi penting karena setelah video beredar, muncul berbagai spekulasi di media sosial mengenai identitas dan latar belakang pria tersebut. Polisi memastikan informasi mengenai afiliasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik.
Dijerat Pasal 466 KUHP
Setelah menetapkan R sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 466 ayat (1), orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Pasal yang sama membedakan ancaman pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkan. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya menjadi paling lama 5 tahun. Sementara jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman maksimalnya 7 tahun.
Dalam kasus di Sency, polisi saat ini menyatakan R dijerat Pasal 466 KUHP. Belum ada keterangan dari penyidik yang menunjukkan bahwa perkara tersebut masuk ke ketentuan ayat yang berkaitan dengan luka berat atau akibat meninggal dunia.

Kasus Masih Berjalan di Tahap Penyidikan
Penetapan R sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan sejak video kejadian menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, penyidik masih mendalami motif dan kronologi secara keseluruhan. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV serta keterangan dari pihak-pihak yang berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
Sementara itu, pengelola Senayan City menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan Senayan City melalui akun Instagram resminya pada 17 September 2026.
Dengan status tersangka yang kini telah ditetapkan, proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan kepolisian.




Komentar