Endoxa Asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan akan dianalisis dan diekstrak untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang terlibat.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” kata Budi seperti dikutip ANTARA.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN yang Digeledah
Tiga ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain ruang tiga dirjen tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara. KPK menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh alat bukti tambahan dalam perkara yang sedang berjalan.
Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Sementara Virgo Eresta Jaya dan Asnaedi tidak disebut sebagai tersangka dalam daftar delapan tersangka yang diumumkan KPK.
KPK juga menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada 17 September. Budi menyebut penggeledahan saat itu difokuskan pada tiga ruang dirjen dan ruangan direktorat terkait.
Tiga Koper Dibawa Keluar dari Kantor ATR/BPN
Penggeledahan berlangsung sejak siang hingga malam. Setelah kegiatan selesai, penyidik KPK terlihat keluar dari salah satu gedung di kompleks Kementerian ATR/BPN dengan membawa tiga koper.
Kementerian ATR/BPN menyebut lokasi yang diperiksa antara lain berada di lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal PPTR. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa isi yang diamankan berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Materinya berkaitan dengan proses serta mekanisme berbagai layanan di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik akan menganalisis dokumen dan data elektronik tersebut untuk melihat kaitannya dengan perkara yang sedang disidik sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Kasus Berawal dari OTT KPK pada 14 September
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK dan belum merupakan putusan pengadilan.
Rp106,3 Miliar Bukan Hasil Penggeledahan 17 September
Angka Rp106,3 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Namun, jumlah tersebut perlu ditempatkan dalam kronologi yang tepat.
KPK menyita uang dan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT yang dilakukan pada 14 September, bukan dari penggeledahan kantor ATR/BPN pada 17 September. KPK memamerkan barang bukti uang tersebut dalam konferensi pers pada 15 September.
Dengan demikian, hasil penggeledahan kantor pada 17 September sejauh ini berupa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK belum menyatakan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan tambahan uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dugaan suap dari pihak swasta sekaligus dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar. Karena itu, dokumen dan data elektronik dari lingkungan ATR/BPN menjadi bagian penting untuk dianalisis dalam membangun konstruksi perkara.
Tahap berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan. KPK menyatakan analisis terhadap dokumen dan data elektronik diperlukan untuk memperjelas peran para tersangka sekaligus melihat apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.




Komentar