Jakarta, Endoxa.Asia – Putusan banding kasus Andrie Yunus menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa seluruh proses serta pertimbangan hukum di balik putusan yang mengurangi hukuman dua prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dipersoalkan
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/9/2026), koalisi meminta pemeriksaan dilakukan secara serius, terbuka, dan akuntabel. Perhatian khusus diarahkan pada dasar pengurangan pidana serta keputusan membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa.
Putusan banding yang dimaksud tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dan dilansir melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
Banding sebelumnya diajukan oleh empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam perkara tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta kemudian membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Selain pemecatan, hukuman penjara keduanya juga berkurang. Hukuman Edi Sudarko berubah dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan hukuman Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Koalisi Menilai Pengurangan Hukuman Tidak Sejalan dengan Beratnya Perkara
Koalisi menilai putusan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai perkara biasa karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Koalisi secara tegas menolak putusan banding yang memangkas hukuman penjara sekaligus membatalkan pemecatan terhadap kedua pelaku.
“Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Menurut koalisi, persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada perubahan hukuman terhadap para prajurit. Mereka juga mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban diproses ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.
Koalisi Dorong Pengungkapan Rantai Perintah
Koalisi menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat serta berdampak pada kehidupan korban.
Karena itu, mereka meminta negara mengungkap tanggung jawab yang lebih luas di balik perkara tersebut. Hal yang didorong untuk diperiksa meliputi rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, hingga kemungkinan keterlibatan atasan.
“Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah,” kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Desakan tersebut menempatkan perkara Andrie Yunus bukan hanya sebagai persoalan mengenai berat-ringannya hukuman, tetapi juga mengenai sejauh mana pertanggungjawaban dapat ditelusuri ketika pelanggaran melibatkan anggota institusi militer.
Revisi UU Peradilan Militer Kembali Didorong
Selain meminta MA dan KY melakukan pemeriksaan, koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Koalisi mengusulkan agar yurisdiksi peradilan militer dibatasi untuk tindak pidana militer. Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI, khususnya terhadap warga sipil, dinilai semestinya diperiksa melalui peradilan umum.
“Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas: prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum,” pungkas koalisi.
Desakan tersebut memperluas isu dari putusan banding kasus Andrie Yunus ke persoalan mekanisme pertanggungjawaban anggota militer. Bagi koalisi, pemeriksaan menyeluruh atas perkara sekaligus pembenahan yurisdiksi menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas ketika tindak pidana melibatkan warga sipil.



Komentar