Nasional News

Insentif SPPG Tak Lagi Rata Rp6 Juta, BGN Siapkan Aturan Baru

Key Insights

  • BGN akan menerbitkan Peraturan Kepala Badan baru yang mengubah skema insentif harian bagi SPPG.
  • Insentif tidak lagi disamaratakan Rp6 juta untuk setiap dapur, melainkan disesuaikan dengan jumlah porsi MBG yang diproduksi.
  • Kepala BGN Sudaryono menilai skema lama tidak adil karena kapasitas produksi setiap SPPG berbeda.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ke depan, setiap dapur tidak lagi otomatis mendapatkan insentif dengan nominal yang sama sebesar Rp6 juta.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan atau Perbadan baru. Aturan itu disebut telah diajukan dan tinggal menunggu waktu untuk diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono setelah mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Sudaryono, aturan sebelumnya menetapkan insentif yang sama bagi setiap SPPG, tanpa membedakan jumlah makanan bergizi gratis yang diproduksi oleh masing-masing dapur.

Musim Hujan 2026 Tak Serentak, BMKG Prediksi September Masih Kering

Padahal, kapasitas produksi setiap SPPG tidak selalu sama. Ada dapur yang memproduksi sekitar 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi.

Perbedaan tersebut menjadi alasan BGN mengevaluasi skema insentif yang berlaku. Sudaryono menilai pemberian nominal yang sama kepada dapur dengan kapasitas produksi berbeda tidak mencerminkan beban maupun volume pekerjaan masing-masing SPPG.

“Ini kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan nggak adil dong,” ujar Sudaryono.

Dalam skema yang baru, jumlah porsi MBG yang diproduksi SPPG akan menjadi salah satu dasar penentuan insentif. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap dapur nantinya dapat berbeda sesuai dengan kapasitas produksinya.

Sudaryono memberikan gambaran bahwa dapur yang memproduksi 3.000 porsi akan memiliki perhitungan insentif berbeda dengan dapur yang hanya menghasilkan 2.000 porsi. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar besaran insentif lebih sesuai dengan jumlah porsi yang diproduksi.

Juicy Luicy Batal Manggung di Batam karena Bagasi, Akun Instagram Uan Mendadak Hilang

Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran dari skema insentif yang seragam menuju mekanisme yang lebih mempertimbangkan aktivitas produksi masing-masing SPPG.

BGN sebelumnya menetapkan insentif Rp6 juta secara rata untuk setiap dapur. Namun, menurut Sudaryono, kebijakan tersebut dibuat pada masa kepemimpinan BGN sebelum dirinya.

Kini, setelah melakukan evaluasi, BGN menyiapkan aturan baru yang akan menjadi dasar pemberian insentif ke depan.

Sudaryono mengatakan Peraturan Kepala Badan tersebut diharapkan dapat segera diterbitkan. Ia menyebut pengumuman mengenai perubahan skema insentif direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, setelah aturan baru resmi keluar.

Perubahan tersebut menjadi penting karena SPPG merupakan unit yang menjalankan produksi dan distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan, skema insentif nantinya akan lebih berkaitan langsung dengan skala operasional setiap dapur.

Gunung Fuji Dilanda Longsor dan Dua Pendaki Meninggal Saat Musim Pendakian Berakhir

Namun, besaran nominal untuk masing-masing tingkat produksi belum dirinci dalam pernyataan Sudaryono tersebut. Detail mengenai formula dan nominal insentif baru akan bergantung pada Peraturan Kepala Badan yang segera diterbitkan.

Artinya, angka Rp6 juta tidak lagi menjadi nominal seragam bagi seluruh SPPG. Setelah aturan baru berlaku, besaran insentif akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan BGN berdasarkan jumlah porsi MBG yang diproduksi.

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *