
Key Insights
- NIB menjadi syarat utama berjualan di marketplace, menandai upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan kualitas ekosistem e-commerce.
- Formalisasi UMKM terus meningkat, tercermin dari penerbitan 15,8 juta NIB sejak 2021 hingga April 2026 sebagai bagian dari perluasan ekonomi digital.
- Pertumbuhan transaksi digital semakin kuat, dengan penjual yang memanfaatkan video pendek dan live streaming di TikTok Shop mencatat kenaikan nilai transaksi lebih dari 30 kali lipat pada kuartal IV 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kewajiban memiliki NIB bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan fondasi untuk menciptakan ekosistem perdagangan daring yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Marketplace dan penjual ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Semakin banyak aktivitas pelaku usaha di e-commerce, algoritma akan semakin positif. Namun, kualitas produk tetap menjadi faktor utama agar konsumen tetap percaya,” ujar Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/6).
Regulasi tersebut berjalan seiring dengan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha mikro di platform digital. Melalui aturan ini, UMKM memperoleh hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan transparan, kepastian informasi mengenai biaya layanan, serta perlindungan dari potongan atau biaya tambahan yang tidak disepakati.
Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB, mematuhi perjanjian kemitraan dengan platform, menyampaikan informasi produk secara benar, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri. Kebijakan ini mencerminkan arah pemerintah untuk meningkatkan formalisasi UMKM sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar digital.
Menurut Maman, transformasi digital telah mengubah cara UMKM menjalankan usaha sehingga kesiapan memasuki ekosistem e-commerce menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
“Tantangan saat ini telah memasuki era pasar digital. Karena itu, seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah harus semakin familiar dengan ekosistem e-commerce,” katanya.
Aturan baru tersebut juga memperluas peran platform digital. Marketplace kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha berupa NIB. Dengan demikian, platform tidak hanya menjadi kanal transaksi, tetapi juga berfungsi sebagai gerbang kepatuhan dalam ekosistem perdagangan elektronik.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia bersama Kementerian UMKM menjalankan program “Waktunya STARt! Jadi Juragan UMKM” di berbagai daerah. Program yang telah menjangkau ratusan pelaku UMKM sejak April 2025 ini memberikan pendampingan dalam pengurusan NIB, sertifikasi halal, hingga peningkatan kapasitas digital melalui pelatihan konten video dan kolaborasi dengan kreator.
Senior Director Tokopedia and TikTok Shop Indonesia Vonny Susamto mengatakan perusahaan berkomitmen membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan agar mampu berkembang di platform digital.
“Tokopedia dan TikTok Shop terus mendampingi pelaku usaha dalam pembuatan NIB dan sertifikat halal, sekaligus meningkatkan keterampilan membuat konten video dan membuka akses kolaborasi dengan kreator,” ujar Vonny.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Pertumbuhan jumlah penjual di e-commerce terus diikuti inovasi fitur seperti video pendek dan live shopping yang semakin mendorong transaksi. Data internal TikTok Shop by Tokopedia menunjukkan nilai transaksi penjual yang memanfaatkan konten video dan sesi siaran langsung meningkat lebih dari 30 kali lipat pada kuartal IV 2024 dibandingkan kuartal III 2024.
Di sisi lain, percepatan formalisasi pelaku usaha juga terus berlangsung. Sejak 2021 hingga April 2026, pemerintah telah menerbitkan sekitar 15,8 juta NIB secara nasional. Bahkan, dalam periode Oktober 2025 hingga 8 April 2026 saja, jumlah NIB bertambah sekitar 1,8 juta, mencerminkan semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke sektor formal.
Kewajiban kepemilikan NIB diperkirakan akan menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekonomi digital Indonesia. Selain meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha, kebijakan ini berpotensi memperkuat perlindungan konsumen, memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan dan program pemerintah, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat di tengah pertumbuhan perdagangan elektronik yang terus meningkat.



