
Key Insights
- Pengurus HIPMI Jawa Tengah melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi saat kegiatan business camp di Temanggung.
- Korban mengaku mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis.
- Polda Jawa Tengah membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan kasus masih dalam tahap pendalaman.
Seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Tengah melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petinggi organisasi tersebut ke Polda Jawa Tengah. Laporan itu diajukan setelah korban mengaku mengalami kekerasan fisik saat kegiatan business camp di Kabupaten Temanggung.
Kuasa hukum korban, Karman Sastro, mengatakan laporan resmi dilayangkan pada 14 Mei 2026 malam. Korban bernama Rais Nurhalim Kurniawan melaporkan seorang terduga pelaku berinisial TAT atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 8 Mei 2026 di kawasan Tledung, Kabupaten Temanggung.
Menurut Karman, insiden bermula ketika korban dipanggil oleh terlapor dalam kegiatan internal organisasi. Namun, setibanya di lokasi, korban disebut langsung mengalami tindakan kekerasan.
“Korban langsung dipiting dan dipukul,” kata Karman saat dihubungi pada Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Keluarga kemudian membawa korban menjalani visum di rumah sakit di Tegal untuk kepentingan proses hukum.
Selain luka fisik, korban disebut mengalami trauma psikologis berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban hingga kini dikabarkan belum dapat beraktivitas normal dan cenderung menutup diri.
Karman mengatakan pihaknya akan menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologis, dan keterangan saksi.
Menurut dia, dugaan penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan penilaian terhadap kinerja korban di internal organisasi. Meski demikian, ia menegaskan persoalan komunikasi atau mekanisme kerja organisasi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran tindakan kekerasan.
Kakak korban, Fandi, meminta aparat kepolisian menangani kasus tersebut secara adil dan profesional. Ia menyebut adiknya mengalami luka di bagian tangan, wajah, dan mata, serta masih merasa takut untuk beraktivitas di luar rumah.
Fandi juga mengungkapkan, berdasarkan cerita korban, tindakan kekerasan diduga terjadi secara berulang saat kejadian berlangsung. Korban disebut mengalami pemukulan, diinjak, hingga diseret.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah diterima pihak kepolisian sejak 14 Mei 2026.
Ia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pengecekan lebih lanjut untuk menentukan direktorat yang akan menangani perkara tersebut. Kepolisian juga belum memberikan informasi mengenai pemeriksaan saksi dalam kasus itu.
“Namun secara resmi laporan sudah diterima,” kata Artanto.
Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.



