
Key Insights
- KPK mendalami dugaan keterkaitan aset milik Japto Soerjosoemarno dengan tiga korporasi yang menjadi tersangka baru kasus gratifikasi batu bara.
- Penyidik sebelumnya telah menyita 11 mobil, uang sekitar Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik dari rumah Japto.
- Penelusuran aset dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian melalui mekanisme asset recovery.
Salah satu fokus penyidikan adalah mengidentifikasi keterkaitan sejumlah aset yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Japto dibutuhkan untuk mengelompokkan aset-aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan menentukan keterkaitannya dengan tersangka tertentu.
“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, proses pengelompokan tersebut menjadi penting karena KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru. Dengan pemetaan yang lebih rinci, penyidik diharapkan dapat memastikan hubungan antara aset yang disita dan masing-masing pihak yang diduga terlibat.
KPK menduga aset yang disita dari Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut. Karena itu, penyitaan tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Sehingga ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, Majelis Hakim menetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu kemudian bisa dilelang, bisa sebagai pembayaran uang pengganti misalnya,” ujar Budi.
Langkah penelusuran aset dinilai penting karena pemulihan aset merupakan salah satu tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi. Selain menjerat pelaku secara pidana, proses asset recovery diharapkan dapat mengembalikan manfaat ekonomi yang diduga berasal dari tindak pidana kepada negara.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil, uang sekitar Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK menyatakan penetapan ketiga korporasi tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Ketiganya diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.



