
Key Insights
- OJK Purwokerto telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan investasi bermasalah yang melibatkan pegawai nonaktif Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
- Jumlah korban yang melapor mencapai 42 pensiunan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 8,7 miliar dan berpotensi terus bertambah.
- Kasus ini menguji efektivitas perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus menyoroti pentingnya verifikasi legalitas dan kewajaran penawaran investasi.
Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkembang terkait penawaran investasi tersebut. “OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dinavia dalam keterangannya.
OJK menyatakan masih memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian perkara berjalan sesuai aturan. Menurut Dinavia, aspek perlindungan konsumen menjadi perhatian utama dalam proses penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nasabah pensiunan, kelompok yang selama ini menjadi target berbagai penawaran investasi dan produk keuangan. Bertambahnya jumlah korban juga menunjukkan dugaan kerugian yang ditimbulkan tidak bersifat individual, melainkan berpotensi lebih luas.
Di tengah penyelidikan, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat mewaspadai tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. “Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko,” ujar Dinavia.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat didorong memahami manfaat dan risiko produk keuangan sebelum menempatkan dana. OJK juga membuka kanal pengaduan bagi konsumen yang mengalami masalah dengan pelaku usaha jasa keuangan atau menemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, jumlah korban yang melapor terus bertambah. Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, menyebut hingga Selasa sore, 2 Juni 2026, terdapat 42 pensiunan yang telah mengajukan pengaduan.
“Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami. Dari jumlah itu, total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp 8,7 miliar,” kata Djoko.
Posko pengaduan masih dibuka dan jumlah korban diperkirakan dapat terus bertambah. Jika tren laporan berlanjut, kasus ini berpotensi berkembang menjadi salah satu dugaan penipuan investasi dengan korban pensiunan terbesar di wilayah Banyumas dalam beberapa tahun terakhir.



