
Key Insights
- Dokumenter Pesta Babi menyoroti dampak PSN pangan dan energi terhadap hutan adat serta masyarakat adat di Papua Selatan.
- Tradisi pesta babi masyarakat Muyu ditampilkan sebagai simbol pelestarian budaya dan perlindungan hak atas tanah adat.
- Film tersebut menghadapi hambatan distribusi dan pemutaran di sejumlah wilayah Indonesia meski telah diputar di forum internasional.
Film berdurasi sekitar 96 menit tersebut diproduksi selama tiga tahun oleh Jubi Media, Pusaka Bentala Rakyat, Koperasi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Watchdoc, dan LBH Papua Merauke. Dokumenter ini menampilkan kondisi masyarakat adat yang terdampak proyek pembukaan sekitar 2,5 juta hektare hutan alam untuk pengembangan pangan, sawit, dan energi.
Salah satu tokoh utama dalam film itu adalah Franky Woro dari suku Awyu di Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Bersama warga adat lainnya, ia memasang sekitar 1.800 salib merah dan palang adat di wilayah hutan adat sebagai simbol penolakan terhadap pembukaan lahan sawit untuk kebutuhan biodiesel.
“Papua bukan tanah kosong,” seru warga adat dalam salah satu adegan film tersebut.
Selain masyarakat Awyu, dokumenter itu juga menampilkan pengalaman masyarakat adat Marind dan Yei yang mengaku kehilangan kawasan hutan akibat pembangunan sawah, perkebunan tebu, dan sawit. Yasinta Moiwend dari suku Marind di Distrik Ilwayab menyebut kawasan adat mereka telah berubah menjadi area persawahan dalam skala besar. Sementara Natalis Buer di Distrik Tanah Miring dan Vincen Kwipalo dari suku Yei di Distrik Jagebob menceritakan dampak ekspansi perkebunan terhadap wilayah adat mereka.
Film ini juga menyoroti tradisi pesta babi masyarakat suku Muyu di Distrik Waropko, Boven Digoel, yang berada di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Kepala adat Willem Kimko menggunakan tradisi adat awon atatbon atau pesta babi sebagai sarana menjaga sejarah, hak adat, dan identitas budaya masyarakat Muyu.
Dalam dokumenter tersebut, Willem Kimko menyatakan bahwa pesta babi bukan sekadar tradisi budaya, melainkan cara mengingatkan generasi muda mengenai asal-usul dan hak atas tanah adat mereka.
Tradisi pesta babi memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Muyu. Berdasarkan penelitian J.W. Schoorl dalam Culture and Change Among the Muyu, masyarakat Muyu telah lama hidup di kawasan perbatasan sebelum wilayah Papua terbagi menjadi Indonesia dan Papua Nugini. Mereka hidup dari berburu, menangkap ikan, berkebun, memproduksi sagu, serta memelihara babi.
Penelitian itu juga mencatat bahwa pesta babi terdiri atas dua bentuk, yakni awonbon yang berskala kecil dan atatbon yang melibatkan satu marga atau klan besar. Tradisi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari budaya, tetapi juga berfungsi sebagai sistem ekonomi timbal balik melalui pertukaran menggunakan kulit kerang atau taring anjing sebagai alat barter.
Menurut Schoorl, persiapan pesta babi membutuhkan waktu panjang karena babi yang digunakan harus dipelihara sendiri sejak kecil hingga dilepas di hutan selama bertahun-tahun sebelum diburu untuk upacara adat.
Dalam sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Tempodotco pada Sabtu (16/5/2026), Dandhy Laksono menjelaskan pemilihan judul Pesta Babi dilakukan karena dianggap lebih merepresentasikan simbol budaya masyarakat adat dibandingkan simbol keagamaan tertentu.
Film tersebut juga menyoroti persoalan sosial dan lingkungan yang disebut muncul akibat pembukaan lahan besar-besaran di Papua Selatan. Menurut Dandhy, dampak proyek itu mencakup perpindahan masyarakat adat hingga kerusakan lingkungan.
Meski telah diputar pertama kali dalam Forum Papua Barat di Auckland, Selandia Baru, pada 7 Maret 2026, pemutaran film di sejumlah daerah di Indonesia disebut menghadapi hambatan berupa pelarangan dan pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bersama.
Dokumenter Pesta Babi kini beredar terbatas di sejumlah kanal digital, sementara isu mengenai perlindungan tanah adat, lingkungan, dan hak masyarakat adat Papua masih menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil.



