Key Insights
• TikTok menonaktifkan 780 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun sebagai implementasi awal PP TUNAS
• Platform global mulai menyesuaikan strategi operasional dengan regulasi perlindungan anak Indonesia
• Penguatan kebijakan digital berpotensi membentuk standar baru tata kelola ekonomi digital regional
Pemerintah memperketat tata kelola platform digital dengan menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna anak. TikTok melaporkan telah menutup sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Langkah ini menandai fase baru penguatan regulasi ekonomi digital Indonesia yang semakin berfokus pada perlindungan pengguna muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, sekaligus mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center. Platform tersebut juga berkomitmen melakukan pembaruan berkala terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak.
Langkah TikTok menjadi indikator awal bagaimana platform digital global mulai menyesuaikan model operasionalnya dengan kebijakan domestik Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu pasar pengguna media sosial terbesar di Asia Tenggara, dengan penetrasi pengguna muda yang dominan. Kondisi ini membuat perlindungan anak di ruang digital menjadi prioritas kebijakan pemerintah.
Sejumlah platform digital lain juga telah menyatakan kepatuhan terhadap PP TUNAS. Platform X, Bigo Live, serta Meta yang mencakup Instagram, Threads, dan Facebook dilaporkan telah menyampaikan komitmen penuh terhadap aturan tersebut. Pemerintah kini meminta platform lain untuk segera melaporkan jumlah akun yang telah ditangani atau diturunkan.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, bukan sekadar pilihan. Kemkomdigi juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan langkah tegas bagi platform yang belum memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Roblox masih menjadi sorotan regulator. Platform gim tersebut telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan serta menghadirkan fitur perlindungan anak secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Namun pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Meutya, masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal, yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna anak. Karena itu, Kemkomdigi belum dapat mengategorikan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS, meskipun sejumlah penyesuaian telah dilakukan.
Penguatan regulasi ini mencerminkan arah kebijakan digital Indonesia yang semakin tegas terhadap platform global. Pemerintah tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga menuntut standar perlindungan pengguna yang lebih tinggi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Dalam konteks industri, kebijakan ini juga berpotensi mendorong perubahan strategi platform digital, termasuk peningkatan sistem verifikasi usia, penguatan moderasi konten, serta pembatasan fitur interaksi sosial. Hal tersebut dapat berdampak pada model pertumbuhan pengguna, terutama di segmen usia muda yang selama ini menjadi pendorong utama engagement platform.
Ke depan, implementasi PP TUNAS diperkirakan akan menjadi tolok ukur baru bagi operasional platform digital di Indonesia. Seiring meningkatnya penetrasi internet dan pertumbuhan ekonomi digital, kebijakan perlindungan anak berpotensi menjadi standar regulasi regional di Asia Tenggara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar digital yang semakin matang dan terstruktur.

