
Key Insights
- Pemerintah memberi dasar hukum bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI melalui revisi UU P2SK.
- Langkah tersebut merupakan bagian dari demutualisasi BEI yang membuka struktur kepemilikan bursa di luar sistem keanggotaan.
- Undang-undang tetap mensyaratkan independensi operasional BEI agar perubahan kepemilikan tidak memengaruhi fungsi dan tata kelola bursa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal 22 angka 4a yang menyisipkan Pasal 8B dalam Undang-Undang Pasar Modal menyebutkan, “Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.”
Meski membuka ruang kepemilikan baru, undang-undang tetap memberikan batasan. Pasal 8B ayat (2) menegaskan kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek. Klausul ini menjadi penegasan bahwa perubahan struktur pemegang saham tidak boleh memengaruhi fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek.
Demutualisasi dinilai menjadi langkah untuk memperluas basis kepemilikan sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan BEI. Dengan struktur yang lebih terbuka, bursa memiliki ruang lebih besar untuk memperkuat tata kelola dan mendukung pendalaman pasar modal.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah mendukung rencana demutualisasi yang diusulkan DPR. Menurut dia, skema baru tersebut dapat memperkuat pasar modal nasional karena kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa.
“Pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan,” kata Purbaya.



