
Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr, mengatakan laporan disampaikan dengan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan terhadap kliennya.
Muthallib menyatakan laporan telah diterima oleh Bareskrim Polri. Penerimaan laporan tersebut, kata dia, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Ia menegaskan tujuan pelaporan adalah memperoleh kepastian hukum bagi kliennya yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, klien merupakan suami dari pihak yang dilaporkan sehingga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar proses penanganan perkara mendapat perhatian dan pengawasan sehingga berjalan sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law, bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan,” kata Muthallib.
Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari Mabes Polri mengenai substansi dugaan dalam laporan tersebut. Penerimaan laporan oleh kepolisian merupakan tahap awal proses hukum dan belum menunjukkan adanya penetapan tersangka ataupun pembuktian atas dugaan yang disampaikan.



