
Key Insights
- Sebanyak 42 pensiunan telah melapor sebagai korban dugaan penipuan kredit bermasalah di Bank Mandiri Taspen Purwokerto dengan estimasi kerugian mencapai Rp 8,7 miliar.
- Kuasa hukum korban akan mengajukan pemblokiran rekening serta melaporkan kasus ini ke Danantara, Bank Mandiri pusat, dan OJK sambil tetap mengedepankan penyelesaian persuasif.
- Bank Mandiri Taspen telah memecat pegawai berinisial D setelah investigasi internal menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang tidak resmi.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan pihaknya masih membuka posko pengaduan karena jumlah korban diduga masih akan bertambah seiring proses pendataan yang berlangsung.
“Hingga pukul 16.00 WIB sore ini sudah ada total 42 korban pensiunan yang mengadu kepada kami. Dari jumlah itu, total kerugian yang kami perkirakan mencapai Rp 8,7 miliar,” ujar Djoko saat dihubungi wartawan.
Sebagai langkah awal, pihaknya berencana mengajukan pemblokiran rekening para korban guna melindungi aset yang masih tersisa. Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengaduan tertulis kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Danantara, Bank Mandiri pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, dan OJK Purwokerto.
Menurut Djoko, pengaduan tersebut bertujuan memperoleh klarifikasi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas persoalan yang dialami para pensiunan. Meski demikian, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami persuasif dulu. Jika memungkinkan, kerugian korban bisa dikembalikan. Jika tidak, baru kami proses hukum,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pensiunan di Kabupaten Banyumas mengaku ditawari program kredit dengan iming-iming keuntungan bulanan oleh seorang pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D. Para korban mengaku tergiur janji memperoleh pemasukan rutin dari sebagian dana pinjaman yang disebut akan disimpan di bank.
Salah satu korban, Agus Rianto, pensiunan guru asal Banyumas, mengaku awalnya mengajukan kredit sebesar Rp 50 juta untuk membiayai pendidikan dua anaknya. Namun saat proses pengajuan pada 21 Mei 2025, ia ditawari program lain dengan nilai kredit mencapai Rp 349 juta.
Agus mengaku sempat menolak karena khawatir tidak mampu membayar cicilan. Namun, menurut pengakuannya, pegawai yang menawarkan program tersebut menjelaskan bahwa sekitar Rp 250 juta dari dana kredit cukup disimpan di bank dan akan menghasilkan pemasukan bulanan bagi nasabah.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya saat itu, Agus dijanjikan memperoleh dana sebesar Rp 6 juta setiap awal bulan dan Rp 5 juta pada pertengahan bulan. Tawaran tersebut akhirnya membuatnya menyetujui kredit yang diajukan.
Namun, Agus mengaku tidak pernah menerima dana sesuai yang dijanjikan. Ia menyebut hanya menerima sekitar Rp 2 juta per bulan dan pembayaran tersebut tidak selalu berjalan lancar. Ketika mempertanyakan hal itu, ia mengaku kerap mendapatkan berbagai alasan dari pihak yang menawarkan program tersebut.
Sementara itu, Bank Mandiri Taspen Purwokerto menyatakan telah mengambil tindakan terhadap pegawai berinisial D yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengatakan hasil investigasi internal menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh pegawai bersangkutan.
Menurut Puguh, pegawai tersebut diduga memalsukan sejumlah dokumen, surat, dan menawarkan produk yang tidak terdaftar sebagai produk resmi Bank Mandiri Taspen. Produk tersebut disebut dipasarkan menggunakan nama atau merek Bank Mandiri Taspen untuk meyakinkan nasabah.
Selain itu, pegawai tersebut juga diduga memberikan surat pernyataan kepada nasabah sebagai bagian dari upaya meyakinkan mereka terhadap program yang ditawarkan.
Atas temuan tersebut, Bank Mandiri Taspen telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada yang bersangkutan sejak 1 Mei 2026. Pihak bank juga menyatakan empati terhadap para nasabah yang terdampak dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus tersebut.
Bank Mandiri Taspen saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang timbul. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan investigasi. Sejumlah pihak terkait, termasuk regulator dan manajemen pusat bank, diharapkan memberikan klarifikasi serta memastikan perlindungan bagi nasabah yang terdampak.



