
Key Insights
- Muktamar ke-35 NU menyepakati mekanisme AHWA untuk pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
- Sebanyak 401 dari 552 suara mendukung perubahan dari sistem one man one vote, sementara 150 suara memilih sistem voting.
- Setelah AHWA terbentuk, tahap berikutnya adalah memilih Rais Aam sebelum proses pemilihan Ketua Umum PBNU dimulai.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad, 30 Agustus 2026.
Perubahan mekanisme diputuskan melalui pemungutan suara yang diikuti peserta yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari total 552 suara yang terdiri atas Ketua Umum PWNU dan PCNU, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA.
Sementara itu, 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap dilakukan dengan sistem one man one vote. Terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah.
Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian menetapkan opsi perubahan tersebut sebagai keputusan forum.
Dengan keputusan ini, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote seperti yang menjadi salah satu opsi dalam pembahasan sebelumnya. AHWA akan menjalankan tahapan berikutnya dengan memilih Rais Aam terlebih dahulu.
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya memperkirakan rangkaian pemilihan pimpinan PBNU dapat diselesaikan pada Ahad. Ia menjelaskan bahwa setelah Rais Aam terpilih melalui AHWA, proses pemilihan Ketua Umum baru akan dimulai.
Perdebatan mengenai mekanisme tersebut telah muncul sebelum keputusan pleno. Setidaknya terdapat dua pilihan yang dibahas: mempertahankan pola pemilihan seperti muktamar sebelumnya atau mengubahnya menjadi mekanisme AHWA.
Dalam sistem yang sebelumnya diperdebatkan, setiap peserta memiliki hak suara dalam pemilihan. Sementara mekanisme AHWA memberikan peran lebih besar kepada forum yang ditentukan untuk memilih pimpinan.
Perbedaan pandangan juga muncul di antara para kandidat Ketua Umum PBNU. Salah satu calon, Zulfa Mustafa, menyampaikan bahwa dirinya bersama empat kandidat lainnya telah berkomunikasi dan sepakat mendukung mekanisme AHWA.
Namun, pandangan tersebut mendapat catatan dari Ketua PBNU Alissa Wahid. Ia menilai para calon Ketua Umum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan karena keputusan tersebut merupakan ranah para muktamirin.
Menurut Alissa, persoalan yang dibahas dalam muktamar tidak semata-mata menyangkut siapa yang akan terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode berikutnya. Forum juga sedang membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU yang memiliki cakupan lebih luas dan berlaku dalam jangka panjang.
Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai AHWA atau voting harus ditentukan oleh peserta muktamar, khususnya unsur PCNU dan PWNU yang memiliki hak suara.
Pandangan tersebut menempatkan keputusan mekanisme pemilihan sebagai bagian penting dari proses organisasi, bukan sekadar strategi untuk menentukan hasil pemilihan Ketua Umum pada muktamar kali ini.
Alissa juga mengingatkan para kandidat agar kepentingan organisasi tidak dikorbankan demi kepentingan kontestasi saat ini. Bagi dia, yang perlu dijaga bukan hanya siapa yang nantinya terpilih, tetapi bagaimana keputusan mengenai mekanisme tersebut dibuat oleh forum yang memiliki kewenangan.
Dengan disepakatinya AHWA, Muktamar ke-35 NU kini memasuki tahapan penting menuju penentuan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031. Setelah proses pemilihan Rais Aam selesai, perhatian forum akan beralih pada pemilihan Ketua Umum.
Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan menjadi bagian penting dalam dinamika organisasi NU. Perubahan dari one man one vote menuju AHWA bukan hanya menentukan cara memilih pimpinan, tetapi juga menjadi keputusan organisasi yang akan membentuk proses pergantian kepemimpinan PBNU dalam muktamar kali ini.



