
Key Insights
- GoTo dan Grab akan mulai menerapkan komisi 8% untuk layanan ojek online roda dua efektif 1 Juli 2026, turun dari skema sebelumnya sebesar 20%.
- Kebijakan tersebut menjadi implementasi awal arah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan porsi pendapatan pengemudi menjadi 92% per transaksi.
- Penurunan komisi diperkirakan mengubah struktur pendapatan industri ride-hailing dan menjadi faktor yang akan dicermati investor dalam menilai prospek profitabilitas serta strategi monetisasi kedua perusahaan.
Keputusan tersebut diumumkan setelah pertemuan jajaran pimpinan kedua perusahaan dengan pimpinan DPR RI pada Selasa (23/6/2026). Kebijakan ini merespons tuntutan pengemudi ojek online yang mengemuka sejak aksi nasional pada 1 Mei 2026, sekaligus mengantisipasi implementasi regulasi baru yang membatasi besaran komisi aplikator.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengatakan perusahaan akan mulai menerapkan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua secara efektif mulai 1 Juli 2026.
“Mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujar Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Bagi industri ride-hailing, penurunan komisi dari level saat ini sebesar 20% menjadi 8% berpotensi mengubah struktur pendapatan perusahaan. Selama ini, komisi transaksi menjadi salah satu sumber monetisasi utama bagi platform digital, sehingga penyesuaian tersebut diperkirakan akan mendorong perusahaan mengoptimalkan efisiensi operasional, memperkuat pendapatan dari layanan lain, atau menyesuaikan strategi monetisasi untuk menjaga profitabilitas.
Kebijakan tersebut juga mencerminkan semakin besarnya pengaruh regulasi terhadap model bisnis ekonomi digital Indonesia. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mengamanatkan penurunan komisi aplikator menjadi 8%, sehingga pengemudi memperoleh 92% dari nilai setiap transaksi.
Meski demikian, regulasi tersebut hingga kini masih menunggu penyelesaian administrasi sebelum resmi diterbitkan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan dokumen Perpres masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan pemerintah menunggu proses finalisasi.
“[Berlakunya] nanti, kami lagi nunggu dari Mensesneg, tunggu finalisasinya,” ujar Dudy saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai implementasi komisi 8% mencerminkan hasil dari proses panjang dialog antara pemerintah, parlemen, dan komunitas pengemudi, sekaligus menjalankan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Bagi GoTo maupun Grab, implementasi lebih awal sebelum Perpres resmi berlaku menunjukkan upaya menjaga hubungan dengan regulator sekaligus meredam ketidakpastian di tengah meningkatnya tekanan kebijakan terhadap sektor platform digital. Langkah tersebut juga dapat menjadi preseden bagi penyesuaian model bisnis ekonomi digital lain yang semakin berada dalam pengawasan pemerintah terkait keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan perlindungan pekerja.
Ke depan, perhatian pasar diperkirakan akan tertuju pada dampak kebijakan ini terhadap kinerja keuangan kedua perusahaan, khususnya kemampuan mempertahankan margin operasional di tengah penurunan pendapatan komisi. Di sisi lain, implementasi skema baru berpotensi meningkatkan pendapatan pengemudi, memperkuat stabilitas ekosistem ride-hailing, serta menjadi acuan bagi pengembangan regulasi platform digital di Indonesia.



